Efektivitas kebijakan terbaru Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA (Sumber Daya Alam) yang berlaku 1 Juni 2026 dalam memperkuat nilai tukar Rupiah sangat bergantung pada seberapa disiplin eksportir menjalankan kewajiban repatriasi dan retensi, serta seberapa masif mereka mengonversi DHE tersebut ke Rupiah. Kebijakan ini dirancang untuk mengatasi kebocoran devisa sekaligus memperbesar pasokan dolar di pasar domestik. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan ketersediaan dolar AS di pasar domestik, yang secara fundamental akan mendorong penguatan Rupiah. Untuk mencapainya, aturan baru ini mengandung beberapa ketentuan kunci:
Repatriasi dan Retensi:
· Wajib Repatriasi 100%: Eksportir SDA, termasuk sektor migas dan non-migas, wajib membawa kembali (repatriasi) 100% DHE mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
· Retensi di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara): Seluruh DHE yang telah direpatriasi wajib ditempatkan di bank-bank milik negara (Himbara), guna memudahkan pengawasan kebijakan.
Periode Retensi Berbeda per Sektor: Dana tersebut harus disimpan dalam jangka waktu minimum tertentu: 100% selama 12 bulan untuk sektor non-migas, dan minimal 30% selama 3 bulan untuk sektor migas.
Pembatasan Konversi Eksplisit: Eksportir dilarang mengonversi lebih dari 50% DHE mereka ke dalam Rupiah, turun dari aturan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 100%. Aturan ini memastikan bahwa setengah dari total devisa tetap terjaga dalam bentuk valas di dalam negeri.
Untuk menarik partisipasi dan kepatuhan eksportir, pemerintah memberikan berbagai insentif:
· Insentif Pajak: Penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA diberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0%, lebih kompetitif dibandingkan tarif 20% pada umumnya.
· Instrumentasi Beragam: Eksportir dapat memarkir DHE mereka di berbagai instrumen investasi, termasuk rekening khusus, Term Deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), serta Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas.
· Dukungan Perbankan: Dana DHE SDA dapat dijadikan agunan tunai untuk kredit perbankan dan dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), yang semakin memperkuat posisi dana tersebut di sistem keuangan.
· Pengecualian Strategis: Aturan ini tidak berlaku bagi eksportir dari negara mitra yang telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia, seperti Amerika Serikat (AS). Mereka diperbolehkan menempatkan retensi di bank non-Himbara, namun tetap harus memenuhi repatriasi penuh.
· Strategi Pendukung: Selain kebijakan DHE, pemerintah juga menjual global bond senilai US$ 3,4 miliar sebagai strategi tambahan untuk menambah pasokan dolar di dalam negeri dan menstabilkan pasar obligasi agar menarik kembali investor asing.
Efektivitas dari mekanisme yang rumit ini bergantung pada respons para eksportir, karena ada beberapa faktor utama yang dapat memengaruhi hasil akhir:
· Menciptakan Pasokan Dolar Baru: Dengan memaksa DHE untuk disimpan di dalam negeri, kebijakan ini secara langsung meningkatkan pasokan dolar AS di pasar domestik. Sesuai hukum dasar permintaan dan penawaran, peningkatan pasokan yang signifikan akan menekan harga dolar, sehingga Rupiah cenderung menguat.
· Meningkatkan Likuiditas Perbankan: Aliran dana yang besar ke bank-bank Himbara akan meningkatkan likuiditas mereka secara keseluruhan. Ini tidak hanya memperkuat sistem perbankan, tetapi juga berpotensi menurunkan suku bunga pinjaman karena bank memiliki lebih banyak dana untuk disalurkan.
· Memperkuat Cadangan Devisa BI: Dana DHE yang terkumpul, terutama yang tidak langsung dikonversi ke Rupiah, memperkuat posisi cadangan devisa Indonesia. Cadangan devisa yang kuat adalah “tameng” krusial bagi Bank Indonesia (BI) untuk melakukan intervensi di pasar guna menstabilkan Rupiah saat gejolak terjadi.
· Evaluasi dan Optimisme Awal: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis bahwa kebijakan ini dapat mendorong penguatan Rupiah hingga mencapai level Rp 15.000 per dolar AS. Optimisme ini juga didukung oleh evaluasi kebijakan sebelumnya yang menunjukkan bahwa aturan lama tidak efektif karena 66% DHE cepat dikonversi dan hanya 22% yang bertahan sebagai valas dalam sistem domestik.
Risiko jika Kepatuhan Rendah
Eksportir dapat menghindari kewajiban mereka melalui berbagai strategi, yang akan menggagalkan tujuan kebijakan:
· Praktik Under-Invoicing: Eksportir dapat melaporkan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya (under-invoicing), sehingga jumlah devisa yang wajib direpatriasi menjadi lebih kecil dari seharusnya.
· Transfer Pricing: Perusahaan dapat menjual komoditas ke afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang tidak wajar (transfer pricing), yang merupakan cara lain untuk memindahkan keuntungan dan devisa keluar negeri.
· Penempatan Dana di Luar Himbara: Meskipun ada aturan, eksportir dapat mencari celah atau bekerjasama dengan bank non-Himbara untuk tetap menyimpan dana di luar pengawasan ketat pemerintah.
· Lobi dan Penundaan: Adanya upaya lobi dari pelaku bisnis yang menyebabkan penundaan implementasi kebijakan menjadi bukti bahwa resistensi dari eksportir adalah ancaman nyata.
· Pemanfaatan Keringanan untuk Mitra Dagang: Pengecualian bagi negara mitra dagang dapat dimanfaatkan eksportir untuk mengalihkan transaksi mereka melalui entitas di negara tersebut, sehingga mengurangi volume DHE yang harus direpatriasi sesuai aturan penuh.
Sebagai kesimpulan, kebijakan DHE SDA ini adalah alat yang berpotensi sangat kuat, namun hasil akhirnya bergantung pada interaksi antara mekanisme penegakan hukum yang ketat, insentif yang menarik, dan respons strategis dari para eksportir. Keberhasilan jangka pendek akan terlihat pada likuiditas dolar perbankan, sementara keberhasilan jangka menengah tercermin pada Rupiah yang stabil dan fundamental ekonomi yang lebih kokoh.

Jika ingin berlangganan artikel karya Saham Daily edisi BULETIN dan CIRCULAR, klik link di bawah ini atau Whatsapp ke 085737186163
Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini