Koreksi IHSG
Ketika IHSG koreksi hingga 5%, maka BEI akan memberlakukan Trading Halt (menghentikan perdagangan sementara waktu), hal ini di tahun 2025 terjadi pada Selasa, 18 Maret 2025 dimana IHSG anjlok 5,02%. Aturan terkait trading halt diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek …