Devisa Hasil Ekspor (DHE)
Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dimana sebelumnya pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA sebesar 30% didalam negeri selama 3 bulan. Dengan rencana revisi PP No 36/2023 akan berubah menjadi penempatan DHE SDA sebesar 100% didalam negeri selama 1 …