Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dimana sebelumnya pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA sebesar 30% didalam negeri selama 3 bulan. Dengan rencana revisi PP No 36/2023 akan berubah menjadi penempatan DHE SDA sebesar 100% didalam negeri selama 1 tahun dengan harapan dapat memperkuat likuiditas valas domestik sehingga meningkatkan cadangan devisa, menekan suku bunga valas domestik dan memperkuat daya tahan nilai Tukar Rupiah.
Komoditas Ekspor Unggulan Wajib penempatan DHE:
- batubara lainnya
- fero nikel
- fraksi cair dari fraksi minyak sawit yang dimurnikan, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60
- bijih tembaga dan konsetratnya
- minyak kelapa sawit yang dimurnikan
- lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi
- liquified, gas alam
- batubara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan (other than coking coal)
- batubara bitumen, baik yang dihaluskan maupun tidak, yang tidak digumpalkan, batubara bahan bakar
- mate nikel
- minyak sawit mentah
- karet alam yang ditentukan secara teknis (TSNR) 20
- gas alam, dalam bentuk gas, selain yang digunakan sebagai bahan bakar motor
- bubur kayu kimia, soda atau sulfat selain dari kelas yang dapat larut, semi-pemutih atau diputihkan, dari kayu non-konifera
- fraksi padat minyak kelapa sawit, minyak yang dimurnikan tetapi tidak dimodifikasi secara kiwiawi, dengan nilai yodium 30 atau lebih tetapi kurang dari 40
- produk setengah jadi dari baja tahan karat, selain penampang persgi panjang (selain bujur sangkar)
- timah yang tidak ditempa, bukan dicampur
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terupdate, klik link dibawah ini:
No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com