Monopoli cengkeh di era 1990-an melalui Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC). BPPC adalah salah satu contoh paling klasik dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di era Orde Baru. Badan ini dibentuk dengan dalih mulia melindungi petani cengkeh, namun faktanya justru menjadi mesin untuk mengeruk keuntungan bagi segelintir orang dekat penguasa yang memicu penderitaan ekonomi di tingkat akar rumput.
Mekanisme monopoli:
BPPC berdiri pada Desember 1990 melalui Keputusan Menteri Perdagangan No. 306 & 307/1990, kemudian diperkuat dengan Keppres No. 20 Tahun 1992. Lembaga ini adalah konsorsium tiga pilar:
· Swasta: PT Kembang Cengkeh Nasional (konsorsium milik Tommy Soeharto sebagai pimpinan).
· BUMN: PT Kerta Niaga.
· Koperasi: Induk KUD (INKUD).
Dengan Tommy sebagai ketua, BPPC diberi wewenang tunggal untuk membeli cengkeh dari petani via KUD dan menjualnya ke industri rokok.
Skema ‘Satu Pintu’, Petani wajib menjual ke KUD, lalu ke BPPC, yang kemudian menjualnya ke pabrik rokok. Mekanisme yang menciptakan pembeli tunggal & penjual tunggal untuk cengkeh. Kebijakan ini memicu gejolak karena kontradiksi antara misi stabilisasi harga dan praktiknya. Harga jatuh drastis dari Rp 9.000 – Rp 10.000/kg sebelum BPPC menjadi Rp 5.000/kg di tingkat petani, sementara industri tetap dibebani harga tinggi sekitar Rp 10.525 – Rp 12.000/kg. BPPC juga mengimpor berlebihan sehingga menyebabkan oversupply, yang menjadi alasan bagi Tommy untuk mengusulkan pemusnahan 50% hasil panen petani. Selain itu, BPPC yang tidak memiliki NPWP menggerogoti potensi penerimaan negara hingga diperkirakan USD 100 juta per tahun, dan mendapat dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) mencapai Rp 759 miliar yang diduga diselewengkan.
Dampak Sosial-Ekonomi:
Meski mengeruk keuntungan selisih harga yang diperkirakan mencapai Rp 1,4 triliun, BPPC memicu penderitaan luas. Harga rendah dan ketidakpastian menyebabkan ribuan petani meninggalkan kebun, bahkan ada yang membakar lahannya. Pendapatan mereka anjlok drastis, memaksa sebagian menyimpan hasil panen hingga 5 tahun karena tidak laku. Industri rokok pun sempat tertekan karena kehilangan fleksibilitas dalam memilih pemasok.
Akhir Kisah:
BPPC dibubarkan pada 1998 pasca jatuhnya Soeharto. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 triliun dari penyelewengan KLBI dan pungutan liar. Meskipun kasus ini sempat dihidupkan kembali pada 2007, penyidikan dihentikan pada 2008 dengan alasan “tidak ditemukan kerugian negara” karena pinjaman KLBI dinilai telah lunas. Pengalaman pahit BPPC ini menjadi pelajaran berharga bahwa kebijakan tata niaga yang tidak transparan dan hanya menguntungkan segelintir orang akan merugikan petani serta melemahkan fondasi ekonomi bangsa.
Pengalaman pahit monopoli cengkeh melalui BPPC di awal 1990-an dapat menjadi salah satu sumber trauma kolektif dan resistensi publik terhadap proyek serupa seperti PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang merupakan BUMN pengekspor tunggal komoditas strategis. Meskipun konteks zaman dan desain kebijakannya berbeda, kemiripan dalam hal konsentrasi kewenangan dan keterlibatan figur yang dekat dengan kekuasaan memicu kewaspadaan tinggi.
Titik-Titik Kemiripan yang Memicu Trauma
Aspek
Bentuk:
BPPC (Cengkeh, 1990)=> Monopoli pembelian & penjualan (satu pintu)
DSI (Batu bara, CPO, ferro alloy, 2026)=>Monopoli ekspor (satu pintu untuk penjualan ke luar negeri)
Aktor Utama:
BPPC (Cengkeh, 1990)=> Tommy Soeharto (anak presiden) + konsorsium swasta
DSI (Batu bara, CPO, ferro alloy, 2026)=> Dibentuk di bawah arahan Presiden Prabowo
Dampak ke Petani/Pemasok:
BPPC (Cengkeh, 1990)=> Harga anjlok, petani merugi besar, panen disimpan bertahun-tahun
DSI (Batu bara, CPO, ferro alloy, 2026)=> Produsen (termasuk petani sawit) khawatir harga ekspor ditekan negara
Transparansi:
BPPC (Cengkeh, 1990)=> Tidak punya NPWP, aliran dana KLBI tak jelas
DSI (Batu bara, CPO, ferro alloy, 2026)=> Publik khawatir soal tata kelola dan potensi kebocoran devisa
Resistensi Publik:
BPPC (Cengkeh, 1990)=> Memicu protes petani, kritik LSM, dan akhirnya dibubarkan pasca 1998
DSI (Batu bara, CPO, ferro alloy, 2026)=> Muncul kekhawatiran dari pelaku usaha, asosiasi eksportir, dan pengamat ekonomi
Trauma BPPC Masih Relevan?
1. Luka Sejarah yang Belum Usai: Kasus BPPC hingga kini menjadi contoh “monopoli yang gagal dan korup”. Narasi ini kuat dalam ingatan kolektif, terutama bagi petani cengkeh dan pemerhati kebijakan.
2. Resistensi terhadap Konsentrasi Kekuasaan Ekonomi: Setiap kebijakan yang menyerupai “satu pintu” atau “penunjukan langsung” dianggap berpotensi disalahgunakan. DSI, meskipun berlatar belakang BUMN dan bermaksud mengamankan devisa, tetap dihadapkan pada pertanyaan: siapa di baliknya? dan bagaimana pengawasannya?
3. Ketidakpercayaan pada Elit: BPPC melambangkan KKN di puncak kekuasaan. Masyarakat cenderung waspada jika proyek besar dikendalikan orang dekat presiden, meskipun aturan formalnya tampak modern.
Namun, Ada Perbedaan Penting yang Bisa Meredam Resistensi
Aspek
Dasar Hukum & Transparansi:
BPPC=> Keputusan menteri + Keppres, tertutup
DSI=> UU Cipta Kerja, platform digital, pelaporan transaksi
Tujuan Eksplisit:
BPPC=>Menstabilkan harga (tapi jadi kartel)
DSI=> Menghentikan under-invoicing & memaksimalkan devisa
Keterlibatan Swasta:
BPPC=> Didominasi kepentingan pribadi
DSI=> Dikelola BUMN, namun tetap ada potensi konflik
Konteks Zaman :
BPPC=> Orde Baru tertutup, tanpa kontrol publik
DSI=> Era reformasi dengan pers bebas dan civil society yang kritis
Apakah DSI Akan Mengalami Nasib Serupa?
Tidak otomatis. Namun, trauma BPPC menciptakan beban pembuktian yang berat bagi DSI. Agar tidak ditolak secara luas, DSI harus:
· Memastikan transparansi penuh: publikasi realisasi ekspor, harga, dan aliran devisa secara real-time.
· Melibatkan asosiasi petani/pemasok dalam pengawasan, bukan hanya BUMN.
· Memberikan harga yang adil kepada produsen lokal, tidak seperti BPPC yang memangkas harga petani.
· Menghindari kesan “kroni”: jajaran direksi dan komisaris harus figur yang kredibel dan independen.
Tanpa langkah-langkah itu, resistensi akan terus menguat, dan DSI berpotensi dicap sebagai “BPPC versi baru”—meskipun niat awalnya baik.
Perbandingan mekanisme pengawasan antara BPPC dan DSI sangat penting untuk melihat sejauh mana kita telah belajar dari sejarah dan di mana letak tantangan ke depan. Pada intinya, perbedaan fundamental terletak pada titik awalnya. BPPC lahir dari sebuah konsorsium swasta yang mengakuisisi monopoli negara, sementara DSI adalah inisiatif negara (BUMN) yang dibuat untuk mengatasi kebocoran devisa. Perbedaan akar inilah yang kemudian membentuk desain dan celah pengawasan masing-masing.
Mekanisme Pengawasan: BPPC vs. DSI
Lembaga Pengawas (Internal):
BPPC (Era Orde Baru)=> Minim akuntabilitas. Kontrol sepenuhnya di tangan Ketua BPPC, Tommy Soeharto, yang juga merupakan bagian dari konsorsium swasta.
DSI (Era Reformasi)=> Di bawah Danantara Indonesia (BPI Danantara), dengan Chief Investment Officer (CIO) dan jajaran direksi yang diharapkan profesional, serta struktur BUMN yang lebih modern.
Lembaga Pengawas (Eksternal):
BPPC (Era Orde Baru)=> Hampir tidak ada fungsi pengawasan independen yang efektif. Hubungan kekuasaan (Soeharto) menjadi “perisai” dari audit dan hukum.
DSI (Era Reformasi)=> BPK (audit keuangan), DPR (pengawasan kebijakan), KPPU (potensi pelanggaran monopoli), OJK (kepatuhan finansial), serta ruang bagi audit publik dan partisipasi masyarakat sipil.
Keterlibatan Masyarakat:
BPPC (Era Orde Baru)=> Ditutup rapat. Informasi dan akses publik sangat terbatas. Protes petani dan LSM dibungkam.
DSI (Era Reformasi)=> Pers bebas dan media massa memberitakan secara kritis. Asosiasi petani/eksportir serta organisasi masyarakat sipil (LSM) antikorupsi dapat mengawal dan mengkritisi kebijakan.
Tata Kelola & Transparansi:
BPPC (Era Orde Baru)=> Opak dan tertutup. Tidak memiliki NPWP dan tidak membayar pajak. Aliran dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Rp759 miliar tidak jelas.
DSI (Era Reformasi)=> Sistem digital untuk pelacakan transaksi ekspor (volume, harga, dan pengiriman) serta sistem audit yang terintegrasi (bea cukai, pajak, perbankan, pelabuhan).
Analisis dan Tantangan yang Tersisa
· Pengawasan Birokrasi yang Lebih Panjang: Meskipun infrastruktur pengawasannya lebih maju, DSI tidak otomatis bebas dari masalah. Kekhawatiran muncul bahwa menambah BUMN baru bisa memperpanjang prosedur birokrasi dan memperlambat proses ekspor, bukan menyederhanakannya.
· Independensi Pengawas Eksternal: Efektivitas BPK, DPR, dan KPPU masih sangat bergantung pada independensi dan keberanian mereka, yang tidak selalu terjamin dalam praktik.
· Celah ‘Tahap Kedua’: Fase berikutnya di mana DSI berpotensi menjadi pembeli tunggal (monopsoni) adalah titik kritis yang paling riskan. Wewenang ini membuka celah terbesar bagi terjadinya penyalahgunaan (moral hazard), jika tidak diawasi secara ekstra ketat.
Perbandingan ini menunjukkan bahwa meskipun DSI hadir dengan paket pengawasan yang lebih lengkap, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh implementasi di lapangan dan integritas para pemangku kepentingan.

Jika ingin berlangganan artikel karya Saham Daily edisi BULETIN dan CIRCULAR, klik link di bawah ini atau Whatsapp ke 085737186163
Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini