Indonesia tercatat pertama kali tidak memiliki APBN-P (APBN Perubahan) pada tahun 2018 sejak era reformasi. Sebelumnya, APBN-P terakhir disahkan pada tahun 2017.
Rentang Waktu Tanpa APBN-P
· Tahun 2018: Pemerintah di bawah Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani memutuskan tidak mengajukan APBN-P karena postur APBN dinilai masih realistis dan tidak ada deviasi besar.
· Tahun 2019: Meski Menko Perekonomian Darmin Nasution sempat memastikan akan ada APBN-P, pada akhirnya tidak ada APBN-P di tahun tersebut.
· Tahun 2020: Tidak ada APBN-P dalam bentuk UU, melainkan perubahan postur dilakukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) untuk penanganan COVID-19.
· Tahun 2025: Pemerintah dan DPR kembali sepakat tidak ada APBN-P, menggunakan fleksibilitas anggaran yang ada.
Penghapusan APBN-P bukan sekadar kebetulan, melainkan bagian dari strategi menjaga kredibilitas dan disiplin fiskal. Dengan tidak mengubah postur secara formal, pemerintah dituntut untuk lebih realistis dalam menyusun asumsi makro sejak awal, serta menutup celah proyek-proyek “amis” yang sering muncul dalam pembahasan APBN-P yang dipercepat. Selain itu, revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) turun drastis dari 53 ribu pada 2017 menjadi hanya 13 ribu pada 2018, menunjukkan berkurangnya bongkar-pasang anggaran di tengah tahun.
TAHUN 2026
Pemerintah memutuskan untuk tidak mengajukan APBN-P (APBN Perubahan) pada tahun 2026 karena kondisi fiskal dinilai masih cukup kuat dan terkendali. Keputusan ini diambil meskipun ada tekanan dari ketidakpastian ekonomi global.
Alasan Utama Tidak Ada APBN-P
1. Kinerja Penerimaan Negara yang Kuat
Penerimaan negara menunjukkan tren perbaikan yang signifikan. Hingga Februari 2026, pendapatan negara mencapai Rp 358 triliun atau 11,4% dari target, tumbuh 12,8% secara tahunan. Penerimaan pajak bahkan tumbuh hingga 30% pada dua bulan pertama tahun 2026, jauh di atas ekspektasi awal.
2. Defisit Masih Terkendali di Bawah Batas Aman
Realisasi defisit APBN hingga akhir Februari 2026 tercatat Rp 135,7 triliun atau hanya 0,53% dari PDB. Angka ini masih sangat jauh dari target defisit setahun penuh sebesar Rp 689,1 triliun (2,68% PDB) dan tetap berada di bawah ambang batas aman 3% PDB. Wakil Ketua Banggar DPR, Wihadi Wijanto, menegaskan bahwa postur APBN 2026 “tidak memerlukan koreksi lewat APBN Perubahan” karena pemerintah masih mampu menekan angka defisit.
3. Efisiensi sebagai Kunci, Bukan Penambahan Anggaran
Pendekatan pemerintah dalam menjaga kesehatan APBN adalah melalui efisiensi belanja, bukan menambah pagu anggaran. “Kuncinya adalah kita memang melihat anggaran ini harus dilakukan diefisiensikan,” ujar Wihadi. Pemerintah juga mempercepat realisasi belanja sejak awal tahun agar dampaknya lebih cepat dirasakan masyarakat.
4. Fleksibilitas Anggaran Sudah Cukup
UU APBN 2026 sendiri sudah dirancang dengan posisi defisit untuk memberikan ruang bagi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Artinya, perubahan postur anggaran belum diperlukan karena ruang fiskal yang ada dinilai memadai untuk mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas.
Meskipun saat ini tidak ada APBN-P, pemerintah tetap membuka peluang perubahan APBN jika kondisi ekonomi ke depan menuntut. Pemicu utama yang bisa mengubah keputusan ini adalah lonjakan harga minyak mentah dunia akibat konflik geopolitik yang berpotensi melebarkan defisit hingga melampaui batas 3% PDB.
Kesimpulan
Indonesia tidak lagi menggunakan mekanisme APBN-P sejak 2018. Jika ada kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan anggaran, pemerintah cenderung memanfaatkan fleksibilitas anggaran atau menerbitkan Perpres, bukan mengajukan RUU APBN-P ke DPR. Tidak adanya APBN-P pada 2026 bukan karena pemerintah mengabaikan ketidakpastian global, melainkan karena fondasi fiskal dinilai masih kokoh: penerimaan tumbuh kuat, defisit terkendali, dan efisiensi belanja berjalan. Pemerintah memilih mengoptimalkan instrumen yang ada sebelum mengambil langkah perubahan anggaran yang lebih besar.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Mau berlangganan Buletin, Circular, Database Saham Daily, dan mendapatkan Info Saham Terkini, serta gabung ke Sahamdaily Circle, klik link di bawah ini:
Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini
atau Whatsapp admin di 085737186163