Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kembali transaksi short selling secara bertahap mulai 15 September 2026, setelah sebelumnya beberapa kali ditunda.
Jadwal & Implementasi
· 15 September 2026: Implementasi pembiayaan transaksi short selling dimulai secara bertahap.
· 28 September 2026: BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sesuai Peraturan Bursa Nomor II-H.
· Oktober 2026: Daftar efek tersebut mulai berlaku efektif untuk periode perdagangan.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan OJK melalui surat S-113/D.04/2026 tertanggal 9 September 2026. Sebelumnya, short selling sempat ditunda pada September 2025 dan Maret 2026 akibat volatilitas pasar global serta persiapan Anggota Bursa. OJK menilai pasar saham domestik telah menunjukkan pemulihan, sehingga implementasi short selling dianggap tepat untuk memperkuat kedalaman dan likuiditas pasar serta mendorong pembentukan harga yang lebih efisien. Saat ini, baru ada dua Anggota Bursa yang mendapatkan izin untuk memfasilitasi short selling, yaitu PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas.
Mekanisme short selling di BEI pada dasarnya adalah strategi menjual saham yang belum dimiliki, dengan meminjamnya terlebih dahulu, lalu berharap harga turun untuk membelinya kembali lebih murah. Berikut alur dan ketentuannya:
Alur Transaksi
1. Pilih Saham: Hanya saham yang masuk Daftar Efek Short Selling (diterbitkan 28 September 2026, efektif Oktober 2026) yang bisa ditransaksikan.
2. Pinjam Saham: Investor meminjam saham dari pialang (Anggota Bursa berlisensi) melalui mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME).
3. Jual Saham: Saham pinjaman dijual di pasar pada harga saat itu.
4. Beli Kembali: Jika harga turun sesuai prediksi, saham dibeli kembali dengan harga lebih murah.
5. Kembalikan Saham: Saham hasil pembelian dikembalikan ke pemberi pinjaman. Keuntungan adalah selisih harga jual awal dan harga beli kembali (dikurangi biaya).

Ketentuan Penting
· Jaminan Minimal: Investor wajib menyetorkan jaminan awal minimal Rp 50 juta (turun dari aturan sebelumnya Rp 1 miliar).
· Khusus Investor Ritel: Pada satu tahun pertama, transaksi short selling hanya diperuntukkan bagi investor ritel untuk familiarisasi mekanisme.
· Anggota Bursa Berlisensi: Hanya AB yang memiliki lisensi short selling yang bisa memfasilitasi (saat ini baru Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas).
· Settlement: Transaksi harus diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk pembelian kembali saham di akhir hari untuk skema Intraday Short Selling (IDSS).
Intraday Short Selling (IDSS)
IDSS adalah varian yang harus diselesaikan pada hari bursa yang sama, tanpa perlu menggunakan mekanisme PME. Prosesnya lebih cepat dan sederhana, cocok untuk memanfaatkan fluktuasi intraday.
Risiko
Kerugian bisa tidak terbatas secara teoritis karena harga saham bisa naik tanpa batas. Karena itu, BEI menekankan fitur ini hanya untuk investor berpengalaman.
Berikut contoh konkret transaksi short selling di BEI, mencakup skenario keuntungan dan kerugian.
Contoh 1: Short Selling Reguler (Skenario Untung)
Misalkan Pak Gusti meminjam 1.000 lembar saham XXXX dari pialang, karena yakin harganya akan turun.
· Harga saat ini: Rp 10.000 per saham.
· Aksi: Pak Gusti menjual seluruh saham pinjaman di harga Rp10.000. Ia menerima Rp10.000.000.
· Prediksi benar: Harga saham XXXX turun ke Rp 8.000.
· Aksi: Pak Gusti membeli kembali 1.000 lembar saham dengan biaya Rp 8.000.000.
· Kembalikan saham: Saham dikembalikan ke pialang.
· Hasil: Keuntungan kotor = Rp 10.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 2.000.000 (Rp 2.000 per saham).
Contoh 2: Short Selling Reguler (Skenario Rugi)
Masih dengan Pak Gusti, tetapi prediksinya salah dan harga saham XXXX justru naik menjadi Rp11.000.
· Aksi: Pak Gusti tetap wajib membeli kembali saham di harga pasar Rp11.000.
· Biaya beli kembali: 1.000 lembar x Rp 11.000 = Rp 11.000.000.
· Hasil: Kerugian kotor = Rp 11.000.000 – Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000 (Rp 1.000 per saham).
Contoh 3: Intraday Short Selling (IDSS)
IDSS wajib ditutup pada hari yang sama (beli kembali sebelum pasar tutup).
· Pagi (09:30): Investor meminjam 5.000 lembar saham YYYY dan menjualnya di harga Rp 1.000. Dana diterima: Rp 5.000.000.
· Siang (14:00): Harga saham YYYY turun ke Rp 900. Investor membeli kembali 5.000 lembar dengan biaya Rp 4.500.000.
· Sore (15:00): Posisi ditutup, saham dikembalikan.
· Hasil: Keuntungan kotor = Rp 5.000.000 – Rp 4.500.000 = Rp 500.000 (R p100 per saham).
Transaksi short selling di BEI dapat dilakukan oleh investor ritel maupun institusi, namun ada persyaratan khusus dan masa transisi yang perlu diperhatikan.
Siapa yang Bisa Transaksi?
Secara aturan, tidak ada perbedaan persyaratan antara investor individu (ritel) dan institusi. Namun, pada satu tahun pertama implementasi, transaksi short selling (khususnya skema IDSS) hanya diperuntukkan bagi investor ritel terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk familiarisasi mekanisme bagi pelaku pasar.
Persyaratan Khusus
Berikut syarat yang harus dipenuhi investor:
· Buka Akun Short Selling: Investor harus membuka akun khusus short selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai Anggota Bursa (AB) Short Selling. Saat ini, baru PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas yang memenuhi syarat tersebut.
· Dana Awal Minimal Rp 50 Juta: Investor wajib menyiapkan dana awal minimal Rp 50 juta (turun dari aturan sebelumnya Rp 200 juta).
· Penyelesaian Transaksi: Untuk skema Intraday Short Selling (IDSS), investor wajib membeli kembali saham yang telah di-short di akhir hari untuk penyelesaian transaksi.
Perbedaan utama antara Short Selling Reguler dan Intraday Short Selling (IDSS) terletak pada waktu penyelesaian posisi dan kebutuhan mekanisme Pinjam Meminjam Efek (PME).
Perbandingan Singkat
· Waktu Penyelesaian: Reguler bisa lebih dari satu hari bursa (T+2), sedangkan IDSS wajib selesai di hari yang sama.
· Mekanisme PME: Reguler memerlukan PME, sedangkan IDSS tidak.
· Kewajiban Serah (T+2): Reguler menimbulkan kewajiban serah, sedangkan IDSS tidak ada karena posisi sudah net off.
· Tujuan Utama: Reguler untuk memanfaatkan tren turun jangka pendek, sedangkan IDSS untuk efisiensi dan memanfaatkan volatilitas intraday.
· Kompleksitas: Reguler lebih kompleks, sedangkan IDSS lebih cepat dan mudah.
Short Selling Reguler
Investor meminjam saham lewat PME, menjualnya, lalu wajib mengembalikan saham tersebut dalam T+2. Karena penyelesaiannya bisa melewati beberapa hari, posisi ini rentan terhadap kenaikan harga yang tidak terduga sebelum investor sempat membeli kembali.
Intraday Short Selling (IDSS)
Investor menjual saham yang belum dimiliki, lalu wajib membeli kembali saham tersebut di hari yang sama sebelum pasar tutup. Karena tidak ada PME, prosesnya lebih sederhana, namun tidak ada ruang untuk menunggu jika harga bergerak melawan posisi.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Mau berlangganan Buletin, Circular, Database Saham Daily, dan mendapatkan Info Saham Terkini, serta gabung ke Sahamdaily Circle, klik link di bawah ini:
Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini
atau Whatsapp admin di 085737186163