Catatan untuk Tahun 2025:
- Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% as per 01 Jan 2025 => UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kebijakan ini membuat beban pajak yang harus dibayarkan naik sebesar 9%. Kendati kemungkinan kenaikan PPN dari 11 % menjadi 12% hanya dikenakan kepada barang mewah.
- PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri (KMS) naik menjadi 2,4% dari 2,2%
- PPh UMKM yang awalnya tarif final 0.5% akan menjadi 1%, dimana PPh final 0,5% paling lama 7 tahun, WP yang terdaftar sejak 2018 akan menggunakan tarif normal 2025.
- Pajak Alat Berat yang dipungut Pemerintah Daerah sesuai UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD), Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah), berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UU HKPD, tarif pajak Alat Berat ditetapkan paling tinggi 0,2% dari nilai Jual. Alat berat seperti Excavator, Bulldozer, Crane, Loader, Backhoe, Motor Grader, Dumptruck, Diesel hammer, Scraper dll.
- Opsen PKB dan BBNKB (Pajak STNK) sesuai UU No 1 Tahun 2022. Tarif Opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak Terutang.
- Asuransi Wajib kendaraan bermotor.
- Subsidi BBM menjadi BLT.
- Subsidi KRL jabodetabek berbasis NIK
- Penghapusan kelas BPJS, penetapan manfaat, kemungkinan terjadi perubahan tarif iuran ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025
- Bullion Bank atau Bank Emas di Semester I 2025, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Kemungkinan BBRI dan BRIS yang akan menjadi Bank Emas di Indonesia
Rencana Insentif pemerintah di Tahun 2025
- PPN DTP 1% Minyakita, tepung terigu, gula industri
- Bantuan Pangan/beras target 16 juta keluarga, masing-masing 10 kg per bulan selama 2 bulan
- Diskon Listrik 50% selama dua bulan untuk daya terpasang 450-2.200 VA
- Perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5% dari omzet hingga tahun 2025 via revisi PP. Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta setahun, sepenuhnya dibebaskan dari PPh dan PPN.
- Threshold UMKM diturunkan dari Rp 4,8 Miliar menjadi Rp 3,6 Miliar.
- PPN DTP Properti: pembelian rumah dengan harga jual hingga Ro 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama dengan skema diskon 100% untuk Jan-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Jul-Des 2025
- PPN DTP otomotif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10%, KLBB CKD PPnBM DTP 15% KBLBB Impor CBU dan CKD, beamasuk 0% KLBB CBU, bagi kendaraan bermotor hybrid berupa PPnBM DTP 3%
- Insentif PPh 21 DTP bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan
- Bagi pekerja yang kena PHK, kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan kartu Pra Kerja
- Diskon 50% Iuran Jaminan Kecelakaan kerja selama enam bulan.
- Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke masyarakat bawah sebagai pengalihan subsidi BBM
Catatan khusus terkait Pajak Daerah di UU HKPD
Pajak yang dipungut Pemerintah Provinsi (PemProv):
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat (PAB)
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotot (PBBKB)
- Pajak Air Permukaan (PAP)
- Pajak Rokok
- Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
Pajak yang dipungut oleh Pemerintahan Kabupaten/ Kota:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah (PAT)
- Pajak MBLB
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen PKB ditetapkan tarif 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang
- Opsen BBNKB ditetapkan tarif 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang
Internasional:
- Kemungkinan China akan melemahkan mata uang Yuan antisipasi kenaikan tarif impor yang diterapkan oleh Amerika Serikat
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terupdate, klik link dibawah ini:
No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com