Denda kebun sawit di Kawasan hutan tanpa izin
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 merupakan perubahan atas PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang kehutanan. Regulasi ini, khususnya terkait denda kebun sawit di kawasan hutan tanpa izin, menimbulkan sejumlah akibat serius yang banyak dikhawatirkan, baik oleh pelaku usaha besar maupun petani sawit rakyat. Beberapa akibat utama …