Secara spesifik, belum ada data resmi yang menyebutkan angka pasti “sumbangan DHE” ke cadangan devisa (Cadev). Hal ini karena DHE yang mengendap di bank BUMN (Himbara) adalah milik swasta, bukan otoritas moneter. Namun, pemerintah mengukur “kebocoran” yang ingin diperbaiki untuk memahami potensi kontribusi DHE.
Gambaran Potensi Sumbangan DHE
· Nilai Total Ekspor: Sekitar USD 250–270 miliar per tahun, didominasi komoditas SDA.
· Aliran DHE Non-Migas per Bulan: Rata-rata USD 9,5–10,5 miliar masuk ke rekening khusus.
· Masalah Lama (Kebocoran): Hanya 8%–17% yang bertahan dalam bentuk valas, sisanya dikonversi ke rupiah atau kabur. Menkeu menyebut devisa bisa kembali keluar hanya dalam hitungan jam.
· Target Aturan Baru (April 2026): Dengan pembatasan konversi maksimal 50% ke rupiah, maka sekitar 30% (setara USD 3 miliar per bulan atau >USD 30 miliar/tahun) berpotensi ditahan sebagai valas.
Apakah Itu Langsung Menambah Cadangan Devisa? Tidak otomatis. Dana yang mengendap di Himbara adalah “kolam renang” swasta. Cadangan devisa adalah aset milik Bank Indonesia (BI). Pemerintah memperkirakan, jika aturan ini berhasil, dalam beberapa tahun Cadev berpotensi tumbuh sekitar USD 10–15 miliar, asalkan tidak ada gejolak eksternal besar yang memaksa BI menguras devisa untuk intervensi.
Details teknik BI “menyerap” dana yang ada di himbara untuk menambah Cadangan Devisa
BI tidak bisa langsung mengambil dana swasta yang mengendap di bank Himbara. Agar dana tersebut bisa menjadi bagian dari cadangan devisa (aset milik otoritas moneter), BI harus “menyerap” dana tersebut dari sistem perbankan melalui operasi moneter.
Berikut penjelasan teknis mekanisme penyerapannya:
1. Instrumen Penyerapan Utama (SVBI & SUVBI)
BI menyediakan “tempat parkir” khusus bagi bank dan eksportir yang ingin menempatkan dananya ke instrumen BI:
SVBI (Sekuritas Valas BI) dan SUVBI (Sukuk Valas BI) adalah surat berharga berdenominasi dolar AS yang diterbitkan BI. Eksportir membeli SVBI/SUVBI menggunakan dolar yang mengendap di bank Himbara. Uang yang digunakan untuk membeli surat berharga tersebut masuk ke kas BI, sehingga secara resmi menambah cadangan devisa.
2. Instrumen Pendukung: SBN Valas Domestik
Pemerintah (Kemenkeu) juga menyiapkan SBN Valas domestik khusus untuk menampung DHE . Skemanya mirip seperti pada saat Tax Amnesty. Saat eksportir membeli SBN Valas ini, aliran dolar masuk ke kas negara.
3. Jalur Perbankan: Foreign Exchange Swap (FX Swap)
Ini adalah cara lain bagi BI untuk mendapatkan likuiditas dolar dari dana yang mengendap di Himbara:
BI “menukar” sementara Rupiah dengan Dolar milik bank. Transaksi ini (FX swap) memberikan tambahan pasokan dolar segar bagi BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar.
4. Estimasi Dampak ke Cadangan Devisa
Meski tidak otomatis, para ekonom memperkirakan potensi peningkatan cadangan devisa sebagai berikut :
Potensi Tambahan Valas Tertahan: Aturan baru berpotensi menahan sekitar USD 3 miliar per bulan di dalam negeri.
Proyeksi ke Cadangan Devisa: Jika sekitar 1/3 hingga 1/2 dari dana tersebut terserap ke BI, cadangan devisa diperkirakan bisa tumbuh USD 10–15 miliar dalam beberapa tahun ke depan.
Kunci keberhasilan skema ini adalah ketersediaan Rupiah yang cukup besar dari pihak BI atau Pemerintah. Mereka membutuhkan likuiditas Rupiah yang banyak untuk “membeli” dolar-dolar tersebut dari pasar.
DHE yang mengendap di bank BUMN (Himbara) adalah milik swasta, bukan otoritas moneter?
Pertanyaan ini menyentuh inti dari sistem perbankan dan hukum di Indonesia. Singkatnya, DHE yang mengendap di Bank Himbara secara hukum tetap merupakan aset milik perusahaan swasta (eksportir), bukan milik bank atau negara. Memang membingungkan karena uangnya disimpan di bank milik negara, tetapi berikut penjelasan mengapa status kepemilikannya tetap berada di tangan swasta.
1. Prinsip Dasar Hukum Perbankan
Berdasarkan Undang-Undang Perbankan, hubungan antara bank dan nasabah bersifat kontraktual (perdata) dan dilandasi kepercayaan.
· Milik Nasabah, Bukan Bank: Pasal 37B UU Perbankan secara tegas menyatakan bahwa dana yang disimpan merupakan milik nasabah, dan bank wajib mengembalikannya setiap saat sesuai perjanjian.
· Dicatat sebagai Utang (Liabilitas): Dalam laporan keuangan bank, dana nasabah dicatat sebagai utang/liabilitas bank kepada nasabah. Artinya, dana tersebut bukanlah aset milik bank Himbara.
2. Konsekuensi Hukum: BUMN vs. Badan Usaha Lain
Sering ada bias yang menganggap semua milik BUMN adalah “uang negara”. Berdasarkan hukum, ada perbedaan mendasar:
· BUMN Perbankan (Bank Himbara): Mengelola dana yang sebagian besar berasal dari masyarakat. Kerugian yang terjadi di bank ini umumnya dianggap sebagai risiko bisnis, bukan langsung kerugian negara.
· BUMN Non-bank: Lebih mengandalkan dana dari APBN. Kerugian di sini berpotensi langsung membebani keuangan negara.
3. Mengapa Aturan Ini Justru Memperkuat Pengawasan
Jika dana itu tetap milik swasta, lalu apa gunanya dipusatkan di Himbara? Tujuannya bukan mengambil hak milik, melainkan untuk menutup “kebocoran” dan memperkuat posisi tawar negara.
Berikut ilustrasi perbedaannya:
Alur Fisik Uang:
Skema Lama (Bank Swasta/Bebas)=> Masuk, lalu cepat berpindah dan kabur ke luar negeri.
Skema Baru (Bank Himbara)=> Uang “dikurung” dalam ekosistem BUMN yang diawasi
Kekuasaan Negara:
Skema Lama (Bank Swasta/Bebas)=> lemah (pengawasan terfragmentasi)
Skema Baru (Bank Himbara)=> Kuat (akses penuh terhadap data aliran dana)
Daya Tawar:
Skema Lama (Bank Swasta/Bebas)=> Rendah (eksportir bebas konversi)
Skema Baru (Bank Himbara)=> Tinggi (ada batasan konversi maksimal 50%)
Dengan memusatkan dana di Himbara, pemerintah bisa memastikan dolar hasil ekspor SDA betul-betul singgah lebih lama di dalam negeri untuk menstabilkan pasokan valas, bukan untuk “dipinjamkan” ke sistem keuangan global lagi.
Analogi Sederhana
Bayangkan Himbara adalah “Tempat Penitipan Anak” yang sangat aman dan dijaga ketat.
· Anaknya (Dana DHE) tetap milik orang tua (Eksportir Swasta).
· Pemerintah menitipkan anak itu di tempat ini agar tidak kabur ke luar gedung (Luar Negeri).
· Penjaga (Pemerintah) bisa memantau dan mengatur jadwal bermainnya (konversi ke Rupiah), tetapi tidak bisa mengaku sebagai orang tua kandungnya.
Jadi, walaupun dikelola lewat BUMN, aturan main dalam perbankan tetap melindungi hak kepemilikan privat perusahaan eksportir atas dana mereka.
Untuk DHE Sumber Daya Alam (SDA) yang dihasilkan oleh BUMN sendiri, aturan terbaru menyamakan perlakuan mereka dengan perusahaan swasta. Artinya, BUMN eksportir juga wajib menempatkan 100% devisa hasil ekspornya di bank Himbara.
Berikut rincian perbandingan perlakuan antara BUMN dan Swasta:
Perlakuan Sama (BUMN = Swasta)
Aturan dalam revisi PP 8/2025 tidak membedakan badan hukum eksportir. Baik BUMN maupun Swasta tunduk pada ketentuan yang identik:
Kewajiban Penempatan: 100% DHE SDA wajib disimpan di rekening khusus bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Jangka Waktu: Wajib dipertahankan di dalam negeri minimal 12 bulan .
Batas Konversi ke Rupiah: Hanya boleh mengonversi maksimal 50% dari valas yang masuk ke rekening khusus; 50% sisanya wajib dipertahankan dalam bentuk dolar AS.
Instrumen Penempatan: Dana dapat ditempatkan di instrumen BI (SVBI/SUVBI) atau SBN Valas domestik selain deposito biasa.
Lalu, Apa Bedanya?
Secara teknis aturannya sama, tetapi konteks kepemilikan dan pengawasan atas BUMN memiliki keunikan tersendiri:
Kepemilikan Dana: Sama seperti swasta, dolar milik BUMN yang mengendap di Himbara tetap merupakan aset milik BUMN tersebut, bukan langsung milik negara. Statusnya adalah simpanan nasabah.
Koordinasi Lebih Erat: Karena pemilik BUMN (Pemerintah) sama dengan pemilik Bank Himbara, koordinasi pengawasan dan pelaporan biasanya lebih intensif dibandingkan dengan perusahaan swasta.
Tujuan Akhir Sama: Pemerintah ingin memastikan seluruh aliran dolar dari SDA—baik dari tambang batubara milik PT Bukit Asam (Persero) maupun dari perkebunan sawit swasta—tertahan di sistem keuangan domestik untuk menambah pasokan likuiditas valas.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Jika ingin berlangganan artikel karya Saham Daily edisi BULETIN dan CIRCULAR, klik link di bawah ini atau Whatsapp ke 085737186163
Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini