Trump: Penyelidikan Section 301

Pada Maret 2026, pemerintahan Trump meluncurkan penyelidikan Section 301 terhadap 16 mitra dagang utama. Ini adalah pasal dalam UU Perdagangan AS 1974 yang memberi wewenang kepada Perwakilan Dagang AS (USTR) untuk menyelidiki dan mengambil tindakan terhadap praktik perdagangan asing yang dianggap tidak adil atau membebani perdagangan AS.

Berdasarkan dokumen penyelidikan dan pernyataan resmi USTR, fokus utama investigasi ini adalah kelebihan kapasitas struktural (structural excess capacity) di sektor manufaktur. Praktik ini dianggap tidak adil karena dapat membanjiri pasar global dengan barang murah, merugikan produsen AS. Penyelidikan ini dilakukan untuk membangun kembali tekanan tarif setelah Mahkamah Agung membatalkan program tarif global Trump sebelumnya pada Februari 2026.

Fokus Utama Penyelidikan

Ada dua penyelidikan terpisah yang diluncurkan:

Penyelidikan Kelebihan Kapasitas (Excess Capacity): Menyelidiki praktik “kelebihan kapasitas struktural” di sektor manufaktur, yaitu kemampuan produksi yang tidak sesuai dengan permintaan pasar, menyebabkan kelebihan produksi dan surplus perdagangan.
Penyelidikan Pekerjaan Paksa (Forced Labor): Akan menyelidiki larangan impor barang hasil pekerjaan paksa, mencakup lebih dari 60 negara.

Berdasarkan data USTR, berikut daftar lengkapnya beserta surplus/defisit perdagangan barang dengan AS (2025):

Proses dan Potensi Dampak

Proses penyelidikan melibatkan konsultasi, penerimaan komentar publik (batas akhir 15 April), dan dengar pendapat (sekitar 5 Mei) . Jika ditemukan pelanggaran, AS dapat memberlakukan tindakan balasan seperti tarif baru, pembatasan kuota, atau negosiasi kesepakatan baru. USTR menargetkan penyelesaian penyelidikan sebelum tarif sementara bulan Juli berakhir. Penyelidikan ini adalah sinyal pengawasan ketat AS terhadap praktik industri mitra dagangnya. Bagi Indonesia, ini berarti ekspor ke AS berpotensi terkena hambatan baru jika terbukti ada praktik tidak adil.

Berikut adalah sektor-sektor industri Indonesia yang disebut secara spesifik dalam berbagai laporan dan analisis sebagai yang paling rentan:

Sektor yang Paling Rentan

Tekstil dan Produk Tekstil (TPT): Sektor ini paling disorot karena kontribusinya yang besar terhadap surplus perdagangan Indonesia dengan AS. Apindo mencatat ketergantungan ekspor yang sangat tinggi, misalnya pakaian rajutan (61% ekspor ke AS) dan pakaian bukan rajutan (49% ekspor ke AS). Dokumen USTR juga menggarisbawahi “surplus besar yang persisten” sebagai indikasi kelebihan kapasitas.
Alas Kaki: Ekspor alas kaki ke AS mencakup sekitar 33% dari total ekspor komoditas ini. Sektor ini padat karya, sehingga perubahan kebijakan tarif akan langsung mempengaruhi pesanan, utilisasi pabrik, dan penyerapan tenaga kerja.
Furnitur dan Penerangan: Sekitar 59% ekspor produk ini bergantung pada pasar AS, sehingga sangat rentan terhadap perubahan akses pasar.
Produk Logam dan Mineral (Termasuk Semen): Dokumen penyelidikan AS menyebut secara spesifik industri semen Indonesia yang disebut menghadapi “kelebihan pasokan permanen” akibat ketidakseimbangan produksi dan kapasitas. Sektor ini masuk dalam kategori logam dan mineral yang juga dituding menerima subsidi atau dukungan pemerintah.

Sektor Lain yang Tidak Boleh Diabaikan

Pertanian Tertentu: Produk seperti daging/ikan olahan (56% ekspor ke AS) juga memiliki ketergantungan tinggi pada pasar AS. Meskipun komoditas seperti sawit, kopi, dan kakao mendapatkan tarif nol dalam perjanjian ART, penyelidikan Section 301 bisa saja membuka praktik lain yang dianggap tidak adil di sektor ini.
Produk Kulit: Ekspor produk kulit juga sangat bergantung pada pasar AS, dengan proporsi mencapai 56%.
Elektronik: Komponen elektronik dan semikonduktor Indonesia sebenarnya diuntungkan dengan tarif nol dalam perjanjian ART. Namun, jika penyelidikan menemukan praktik kelebihan kapasitas atau subsidi yang tidak adil di sektor ini (misalnya di kawasan regional), bukan tidak mungkin akan terkena dampak.

Faktor Risiko Utama dari Penyelidikan

Ada tiga hal yang membuat sektor-sektor di atas masuk dalam radar penyelidikan:

1. Surplus Perdagangan yang Besar: Data estimasi AS menunjukkan surplus Indonesia dalam perdagangan barang mencapai US$ 56,15 miliar hingga November 2025. Ini dianggap sebagai bukti awal adanya kelebihan kapasitas produksi.
2. Praktik Kebijakan Domestik: Penyelidikan tidak hanya melihat angka, tetapi juga kebijakan dalam negeri seperti subsidi pemerintah, pinjaman berbunga rendah, standar lingkungan dan ketenagakerjaan yang lemah, serta peran perusahaan milik negara yang dapat mendorong kelebihan produksi.
3. Kondisionalitas Perjanjian Sebelumnya: Perjanjian ART yang baru ditandatangani sebenarnya sudah memberikan tarif nol untuk beberapa produk. Namun, untuk tekstil, fasilitas ini bersyarat (misalnya terkait TKDN). Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan pelanggaran, fasilitas ini bisa dicabut.

Kesimpulannya, sektor tekstil, alas kaki, furnitur, dan semen adalah yang paling berisiko karena kombinasi antara ketergantungan pasar yang tinggi, indikasi kelebihan kapasitas, dan kontribusinya yang besar terhadap surplus perdagangan Indonesia-AS.

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.

Jika ingin berlangganan artikel karya Saham Daily edisi BULETIN dan CIRCULAR, klik link di bawah ini atau Whatsapp ke 085737186163

Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *