Perbedaan utama antara regulasi lama dan regulasi baru terkait golongan penjatahan saham Initial Public Offering (IPO) berdasarkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 25/SEOJK.04/2025. Regulasi baru ini (SEOJK 25/2025) mulai berlaku pada 17 November 2025 dan mencabut serta menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu SEOJK No. 15/SEOJK.04/2020. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pemodal, menyelaraskan alur proses Electronic Initial Public Offering (e-IPO), dan memastikan alokasi efek dalam penjatahan terpusat (pooling) dapat dibagi lebih merata, terutama untuk investor ritel kecil.
Berikut adalah perbandingan perubahannya dalam bentuk tabel dan poin-poin kunci:
Perbedaan Regulasi Penjatahan Saham IPO:
Porsi Alokasi Ritel dalam Penjatahan Terpusat (Pooling):
Regulasi Lama (SEOJK 15/2020)=> 1/3 (Satu per tiga) dari total alokasi penjatahan terpusat.
Regulasi Baru (SEOJK 25/2025)=> 1/2 (Satu per dua) dari total alokasi penjatahan terpusat.
Batas Maksimum Pemesanan Investor:
Regulasi Lama (SEOJK 15/2020)=> Tidak diatur secara spesifik.
Regulasi Baru (SEOJK 25/2025)=> Maksimum 10% dari nilai keseluruhan Efek yang ditawarkan dalam IPO untuk setiap calon investor (kumulatif).
Alokasi Minimum Golongan 1 (Ritel Kecil):
Regulasi Lama (SEOJK 15/2020)=>Disesuaikan ke kisaran 17,5% – 25% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan.
Regulasi Baru (SEOJK 25/2025)=>Disesuaikan ke kisaran 22,5% – 30% berdasarkan tingkat kelebihan pemesanan.
Tujuan Perubahan:
Regulasi Lama (SEOJK 15/2020)=>Mendukung implementasi e-IPO.
Regulasi Baru (SEOJK 25/2025)=>Memperketat verifikasi, memastikan pemerataan alokasi, dan menyesuaikan dengan regulasi KYC terbaru.
Poin-Poin Perubahan Utama
1. Peningkatan Porsi Alokasi untuk Investor Ritel
Regulasi baru secara signifikan meningkatkan porsi alokasi saham untuk investor ritel dalam mekanisme penjatahan terpusat (pooling). Porsi ritel naik dari yang sebelumnya hanya 1/3 menjadi 1/2 (50%) dari total alokasi penjatahan terpusat. Hal ini memberi kesempatan yang lebih besar dan adil bagi investor individu/ritel untuk mendapatkan saham IPO, mengurangi dominasi investor institusi atau investor besar dalam penjatahan terpusat.
2. Batas Maksimum Pemesanan (Anti-Monopoli)
Ini adalah aturan baru yang sangat penting untuk mencegah pemusatan kepemilikan oleh investor tunggal dalam proses IPO. Setiap calon investor, secara kumulatif, hanya dapat melakukan pemesanan maksimum 10% dari total nilai efek yang ditawarkan dalam IPO. Aturan ini bertujuan untuk mencegah big player (investor besar) mendominasi pemesanan dan penjatahan saham. Jika ada pemesanan yang melebihi batas 10% ini, pesanan tersebut akan dikembalikan untuk disesuaikan.
3. Peningkatan Alokasi Minimum Golongan 1 (Ritel Kecil)
Regulasi baru meningkatkan rentang alokasi minimum untuk Golongan 1, yang umumnya mencakup investor ritel dengan pemesanan dalam jumlah kecil. Alokasi minimum dinaikkan dari rentang 17,5%-25% menjadi 22,5%-30%. Peningkatan ini secara eksplisit mengutamakan alokasi untuk investor kecil, memastikan bahwa investor ritel kecil yang baru berpartisipasi di pasar modal mendapatkan porsi yang lebih pasti dalam penjatahan saham IPO. Secara keseluruhan, SEOJK 25/2025 menunjukkan upaya OJK untuk meningkatkan inklusivitas dan perlindungan bagi investor ritel, serta menciptakan mekanisme penjatahan yang lebih merata dan transparan dalam proses e-IPO.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini: