Isu kenaikan DMO batubara

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) Batubara merupakan aturan wajib bagi perusahaan pertambangan di Indonesia untuk mengalokasikan sebagian produksinya guna memenuhi kebutuhan energi domestik, terutama untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN.
​Berikut detail terkait DMO Batubara, berdasarkan kebijakan saat ini dan wacana yang sedang berkembang:
​1. Dasar Aturan DMO Batubara Saat Ini
​Aturan dasar kewajiban DMO Batubara saat ini diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib memasok batubara untuk kebutuhan dalam negeri setidaknya sebesar 25% dari realisasi produksi tahun berjalan yang tertera dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kewajiban pengutamaan pasokan ini ditegaskan dalam regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 (sebagai Perubahan Kedua atas PP 96 Tahun 2021). Tujuan utamanya adalah menjamin keamanan pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor ketenagalistrikan (PLN) dan industri strategis domestik lainnya (semen, pupuk, smelter).
​2. Harga Khusus DMO
​Salah satu detail paling krusial dari DMO adalah ketentuan harganya:
​Harga Patokan Khusus untuk PLN: Untuk pasokan batubara yang ditujukan kepada PLTU milik PLN, pemerintah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) khusus yang jauh lebih rendah daripada HBA internasional.
​Harga khusus ini ditetapkan sebesar USD 70 per metrik ton untuk batubara dengan nilai kalor 6.322 kcal/kg GAR (Gross As Received). Penjualan batubara DMO harus dilakukan berdasarkan kontrak jangka panjang untuk memastikan stabilitas pasokan.
​3. Wacana Perubahan Terbaru (Isu Kenaikan DMO)
​Isu mengenai rencana kenaikan persentase Domestic Market Obligation (DMO) Batubara di atas 25% adalah topik yang sangat sensitif dan menjadi perhatian utama di kalangan pengusaha tambang, pemerintah, dan PLN.
​Wacana ini kembali menguat setelah disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Kerja dengan DPR baru-baru ini.
​Berikut detail lengkap terkait isu kenaikan DMO Batubara:
​1. Latar Belakang dan Tujuan Kenaikan DMO
​Saat ini, kewajiban DMO Batubara diatur minimal sebesar 25% dari realisasi produksi tahunan perusahaan tambang. Wacana kenaikan persentase ini didorong oleh beberapa alasan utama:
​Mengutamakan Kepentingan Negara: Menteri ESDM menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengedepankan “kepentingan negara di atas segala-galanya”, yaitu menjamin ketahanan energi nasional.
​Mengamankan Pasokan Energi: Kenaikan DMO bertujuan untuk memastikan pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PLN dan industri strategis domestik lainnya (seperti smelter, pupuk, dan semen) benar-benar aman dan mencukupi.
​Menghindari “Permainan” Pasar: Wacana ini juga muncul sebagai respons terhadap temuan adanya indikasi “permainan” (manipulasi) oleh beberapa produsen yang disinyalir tidak memenuhi kewajiban DMO 25% secara optimal, karena lebih tergiur oleh harga ekspor yang jauh lebih tinggi daripada harga DMO (USD 70/ton).
​2. Mekanisme dan Target Perubahan
​Pemerintah berencana merealisasikan kenaikan DMO melalui penyesuaian regulasi dan Rencana Kerja:
​Revisi RKAB: Kebijakan ini akan diimplementasikan melalui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang harus disetujui perusahaan tambang. Persentase DMO yang lebih tinggi dari 25% akan ditetapkan di dalam RKAB yang baru.
​Penguatan Aturan Pelaksana: Kementerian ESDM tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Minerba. Permen ini diharapkan dapat memperjelas dan memperketat aturan DMO agar tidak ada lagi celah bagi perusahaan “nakal”.
​Sejalan dengan Penurunan Produksi: Isu kenaikan DMO ini juga disebut sejalan dengan wacana pemerintah untuk memangkas target produksi batubara nasional di masa depan (misalnya di bawah 700 juta ton per tahun) guna mengendalikan harga di pasar global. Jika produksi total turun, persentase DMO perlu dinaikkan agar volume batubara yang diterima PLN tetap aman.
​3. Tanggapan dari Asosiasi dan Industri (Sisi Kontra)
​Pelaku industri pertambangan, melalui Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Indonesia Mining Association (IMA), memberikan tanggapan yang perlu dicermati:

Secara keseluruhan, isu kenaikan DMO Batubara menunjukkan tarik-menarik antara kepentingan ketahanan energi nasional (PLN) dan kesehatan finansial industri pertambangan yang mayoritas pendapatannya berasal dari ekspor. Kebijakan final akan sangat bergantung pada Permen ESDM yang sedang diselesaikan harmonisasinya.

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:

Langganan Database Sahamdaily & Info Saham Terkini

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *