Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah kebijakan strategis yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 Oktober 2025. Perpres ini menandai transformasi dalam sistem pengelolaan sampah nasional, dengan tujuan mengatasi darurat sampah perkotaan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan sampah sebagai sumber Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Perpres 109/2025 ini secara resmi mencabut dan menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 yang dinilai kurang efektif dalam percepatan pembangunan fasilitas pengolah sampah.

​Poin-Poin Penting Perpres 109/2025
​Kebijakan ini memperkenalkan sejumlah terobosan penting untuk menarik investasi dan mempercepat implementasi proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan bentuk Energi Sampah lainnya:
​1. Fokus Utama dan Target
​Tujuan Utama: Menangani timbunan sampah perkotaan yang besar (disebut sebagai kondisi kedaruratan sampah) melalui pengolahan dengan teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi, serta memanfaatkan hasilnya sebagai sumber energi terbarukan.
​Sasaran Energi: Sampah dapat diolah menjadi listrik (PSEL), biogas, biofuel, maupun bahan bakar minyak terbarukan.
​2. Kepastian Investasi dan Kewajiban PLN
​Tarif Listrik Tetap (Feed-in Tariff): Perpres ini menetapkan tarif listrik tetap  (sebesar USD 0,20 per kWh) yang berlaku selama 30 tahun untuk listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
​Kewajiban PLN: PT PLN (Persero) diwajibkan membeli listrik hasil olahan sampah tersebut. Skema tarif dan kewajiban beli ini memberikan kepastian investasi yang kuat bagi sektor swasta.
​3. Perluasan dan Kriteria Wilayah
​Perluasan Cakupan: Tidak lagi terbatas pada 12 kota prioritas seperti Perpres sebelumnya, regulasi baru ini memperluas penerapan ke seluruh daerah yang memenuhi kriteria teknis dan lingkungan.
​Kriteria Daerah (untuk PSEL): Daerah yang akan menyelenggarakan PSEL harus memenuhi syarat, salah satunya adalah memiliki volume sampah yang mampu disalurkan minimal 1.000 ton per hari secara konsisten.
​4. Peran Pemerintah Daerah dan BUMN
​Kewajiban Pemda: Pemerintah daerah memiliki dua kewajiban utama:
​Menyediakan lahan siap pakai untuk pembangunan fasilitas PSEL (seringkali dengan mekanisme pinjam pakai tanpa biaya bagi pengembang).
​Memastikan pasokan dan pengangkutan sampah ke instalasi PSEL berjalan secara berkelanjutan.
​Keterlibatan BUMN: Proses pemilihan pengembang PSEL (Badan Usaha Pengembang dan Pelaksana PSEL/BUPP PSEL) kini akan terpusat, salah satunya melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan BUMN terkait, yang akan mengurus kajian teknis, keekonomian, dan pemilihan mitra.

​Perpres 109/2025 ini menjadi tonggak penting yang mengubah paradigma sampah dari “beban” menjadi “sumber energi”. Dengan insentif investasi yang jelas (terutama tarif listrik tetap) dan perluasan cakupan daerah, diharapkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah, terutama PSEL, dapat dipercepat secara masif. Tujuannya adalah mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA secara signifikan dan pada saat yang sama meningkatkan bauran EBT nasional serta mendukung pencapaian target emisi karbon.

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau secara umum disebut Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sedang menjadi sentimen positif di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul terbitnya Perpres 109/2025.
​Beberapa emiten yang diketahui memiliki proyek atau rencana bisnis yang sangat relevan dengan pengembangan PLTSa/PSEL adalah sebagai berikut:

PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA), salah satu emiten yang agresif dalam bisnis Waste-to-Energy (WtE). OASA telah memenangkan dan atau menyiapkan proyek PSEL di beberapa kota seperti Cipeucang (Tangerang Selatan) dan proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) di Jakarta Barat (bekerjasama dengan mitra asing seperti China Tianying Inc./CNTY). OASA mengincar peluang-peluang proyek PSEL/PLTSa lainnya dikota-kota besar di Indonesia.

PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA), awalnya TOBA fokus pada batubara namun sedang melakukan transformasi berani (bold transformation) menuju energi hijau. TOBA mengembangkan bisnis pengelolaan limbah dan solusi lingkungan, termasuk pengelohan limbah menjadi energi. TOBA melalui anak usahanya, aktif dalam akuisisi perusahaan pengelola limbah (misalnya limbah B3 dan limbah medis) yang kemudian menjadi bahan baku potensial untuk energi.

PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI), bergerak dibidang pengelolaan Limbah Berbahaya (B3) dan non-B3 yang menghasilkan produk bernilai tambah (seperti bahan bakar alternatif dan bahan baku daur ulang), meskipun fokus utamanya bukan hanya listrik, bisnis pengelolaan limbah yang terintegerasi sangat relevan dengan hulu (supply bahan baku) dan teknologi WtE.

PT United Tractors Tbk (UNTR), sedang transisi dari alat berat dan batubara ke sektor energi terbarukan. Group astra melalui anak usahanya memiliki keterlibatan dalam proyek listrik dari sampah seperti proyek PLTSa Benowo di Surabaya melalui PT Sumber Organik.

PT Sumber Global Energy Tbk (SGER), pernah mengakuisisi 80% saham PT Jabar Bersih Lestari, perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sampah menjadi energi.

PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), sebagai salah satu BUMN Konstruksi memiliki peran besar dalam proyek Infrastruktur, termasuk proyek EBT dan WtE. WIKA terlibat dalam konsorsium pembangunan beberapa proyek PLTSa/PSEL di Indonesia

​Kepastian Harga (Perpres 109/2025): Aturan baru, terutama soal penetapan tarif listrik tetap (USD 0,20/kWh) selama 30 tahun dan kewajiban beli PLN, memberikan kepastian pendapatan yang sangat tinggi. Hal ini secara langsung meningkatkan nilai keekonomian proyek-proyek PLTSa yang digarap emiten.
Emiten yang terlibat di sektor ini menawarkan solusi untuk dua masalah nasional: Darurat Sampah Perkotaan dan Kebutuhan Energi Bersih/Terbarukan. Dengan potensi ratusan kota/kabupaten di Indonesia yang akan didorong membangun PSEL, perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian dan teknologi di sektor ini akan menjadi market leader dan mengalami pertumbuhan bisnis yang signifikan.

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:

Langganan Database Sahamdaily & Info Saham Terkini

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sahamdaily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *