Wacana pengenaan cukai untuk popok (diapers) dan tisu basah (wet tissue) yang sedang dikaji oleh pemerintah. Wacana ini muncul dalam dokumen resmi pemerintah, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencantumkan rencana untuk melakukan kajian potensi penambahan produk-produk baru sebagai Barang Kena Cukai (BKC), dan dua di antaranya adalah popok sekali pakai dan tisu basah.
1. Dasar dan Tujuan Pengenaan Cukai
Pengenaan cukai pada suatu barang (ekstensifikasi cukai) diatur oleh Undang-Undang dan didasarkan pada dua fungsi utama:
A. Fungsi Regulasi (Pengendalian)
Cukai dapat dikenakan pada barang-barang yang:
Mempunyai dampak negatif pada lingkungan: Ini adalah alasan utama yang paling mungkin dipertimbangkan untuk popok dan tisu basah. Kedua produk ini merupakan penyumbang besar limbah padat non-organik yang sulit terurai (seringkali butuh ratusan tahun) dan memerlukan penanganan khusus di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Mempunyai dampak negatif pada kesehatan: Walaupun tidak sekuat rokok, beberapa komponen kimia dalam tisu basah dan popok tertentu bisa dikaitkan dengan potensi iritasi atau masalah kulit jika digunakan secara berlebihan atau tidak tepat.
B. Fungsi Finansial (Penerimaan Negara)
Pemerintah mencari sumber-sumber penerimaan baru untuk memperkuat posisi fiskal negara dan mendanai program-program prioritas, termasuk pembiayaan upaya penanganan limbah.
2. Status dan Tahapan Kajian
Perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini belum berlaku dan masih berada pada tahap awal, yaitu Kajian dan Penyusunan Potensi.

3. Implikasi Jika Diterapkan
Jika cukai ini benar-benar diterapkan, akan ada dampak signifikan:
Kenaikan Harga Jual: Harga popok dan tisu basah di pasaran akan meningkat, karena biaya cukai (yang dipungut oleh produsen/importir) pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen.
Beban Ekonomi Rumah Tangga: Kenaikan harga dapat membebani masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, mengingat popok adalah kebutuhan primer bagi bayi dan lansia, serta tisu basah telah menjadi produk konsumsi harian.
Insentif Ramah Lingkungan: Kenaikan harga diharapkan dapat menjadi insentif agar masyarakat beralih ke alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti popok kain (cloth diapers/clodi) yang dapat digunakan berulang, atau tisu non-sekali pakai.
Pendanaan Pengelolaan Sampah: Penerimaan dari cukai ini idealnya bisa dialokasikan kembali (sebagian) untuk mendanai sistem pengelolaan sampah dan daur ulang limbah popok dan tisu basah yang lebih baik. Selain popok dan tisu basah, Kemenkeu juga mengkaji potensi cukai pada produk lain, seperti alat makan dan minum sekali pakai, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), dan produk plastik secara umum.
Emiten atau perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang secara langsung berkaitan dengan produksi dan penjualan popok bayi dan/atau tisu basah:
Emiten utama yang bergerak di bidang ini dan memiliki merek-merek populer di pasar adalah PT Uni-Charm Indonesia Tbk.
1. PT Uni-Charm Indonesia Tbk (UCID)
UCID adalah pemain terbesar di Indonesia untuk kategori produk higienitas.

Kaitan dengan Cukai:
Sebagai pemain pasar terbesar dengan portofolio produk yang menjadi target wacana cukai (popok dan tisu basah), UCID akan menjadi emiten yang paling sensitif terhadap perkembangan regulasi cukai ini, baik dari sisi risiko kenaikan biaya produksi/harga jual maupun dari sisi potensi perubahan perilaku konsumen.
2. Emiten Lain yang Berpotensi Terkait (Sektor Penunjang/Inovator)
Selain pemain utama yang memproduksi produk jadi, ada juga beberapa emiten di sektor pendukung atau yang memiliki rencana pengembangan produk:

Potensi Dampak Wacana Cukai Terhadap Emiten
Jika wacana cukai popok dan tisu basah benar-benar diterapkan, investor perlu mencermati beberapa hal:
Marjin Keuntungan: Cukai akan meningkatkan biaya per unit. Emiten harus memutuskan apakah biaya ini akan ditanggung sebagian oleh perusahaan (mengurangi marjin) atau dibebankan sepenuhnya kepada konsumen (menaikkan harga jual).
Volume Penjualan: Kenaikan harga jual akibat cukai berpotensi mengurangi volume permintaan, terutama dari segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
Insentif Alternatif: Cukai dapat menjadi insentif bagi konsumen untuk beralih ke produk alternatif (misalnya popok kain/clodi). Emiten yang melakukan diversifikasi ke produk berkelanjutan mungkin lebih siap.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:
No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com