Harga Patokan Mineral (HPM)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengharuskan pembelian Bahan Baku Mineral Smelter menggunakan Harga Patokan Mineral (HPM). Hal ini mengingat banyaknya pengelola smelter dalam negeri yang membeli Bahan Baku Mineral dengan harga di bawah HPM.

Izin Tambang => penjualan mengacu pada HPM => HPM menjadi acuan tarif royalti mineral => PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Polemik terjadi di Smelter Bauksit

Izin smelter Mineral termasuk smelter Bauksit dipegang oleh dua kementerian.

Kementerian ESDM => jenis smelter mineral terintegrasi dengan status Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Kementerian Perindustrian => jenis smelter mineral tidak terintegrasi (stand alone) dengan status Izin Usaha Industri (IUI). IUI tidak berkewajiban menggunakan HPM.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) Ronald Sulistyanto, smelter bauksit milik perusahaan China di Indonesia tidak menggunakan HPM dalam membeli bauksit dari para penambang. Harga yang tidak sesuai dengan HPM membuat para pengusaha menghentikan produksi tambang mereka, dari 69 pengusaha tambang, hanya sekitar 15-20 pengusaha saja yang masih berproduksi, hal ini dikutip dari pemberitaan media Kontan.

 

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terupdate, klik link dibawah ini:

Join Membership

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *