Saat ini, pemerintah sedang menggodok rencana revisi peraturan (kemungkinan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022) untuk mempermanenkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet bulanan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
1. Wajib Pajak yang Diusulkan Permanen (Tanpa Batas Waktu):
Rencana pemberlakuan tanpa batas waktu ini secara spesifik ditujukan untuk:
Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) UMKM
Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan UMKM
Artinya, bagi kedua jenis wajib pajak ini, fasilitas tarif PPh final 0,5% akan berlaku selamanya selama omzetnya tidak melebihi batas Rp4,8 Miliar per tahun.
2. Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya (PP 55/2022):
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini (PP 55 Tahun 2022), pengenaan tarif PPh final 0,5% memiliki jangka waktu terbatas sebagai berikut:

Dengan rencana revisi, batas waktu 7 tahun bagi Wajib Pajak OP akan dihapuskan, dan fasilitas tarif 0,5% akan menjadi permanen.
3. Perpanjangan untuk Koperasi dan Badan Tertentu:
Meski permanen untuk WP OP dan Perseroan Perorangan, kabarnya untuk WP Badan berbentuk Koperasi dan sejenisnya, fasilitas PPh Final 0,5% akan diperpanjang hingga tahun pajak 2029 (sebelumnya berakhir lebih cepat dari tahun 2029).
4. Tujuan Kebijakan:
Rencana penetapan PPh final 0,5% tanpa batas waktu bertujuan untuk:
Memberikan Kepastian Usaha: Memberikan kemudahan dan kepastian dalam menjalankan kewajiban perpajakan jangka panjang bagi UMKM.
Meringankan Beban Pajak: Meringankan beban administrasi dan pembayaran pajak, sehingga mendorong pertumbuhan UMKM.
Mendorong Kepatuhan: Dengan tarif yang mudah dan rendah, diharapkan UMKM lebih patuh dalam membayar pajak.
Kebijakan ini masih dalam tahap rencana/penggodokan aturan revisi (revisi PP Nomor 55 Tahun 2022). Oleh karena itu, detail resmi dan tanggal mulai berlakunya masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah yang baru. Wajib Pajak UMKM yang omzetnya di bawah Rp 500 Juta per tahun dibebaskan dari pengenaan PPh final 0,5% (sesuai UU HPP dan PP 55/2022).
Dampak dan ketentuan teknis utama dari rencana penetapan PPh Final UMKM 0,5% yang berlaku tanpa batas waktu (permanen).
Dampak dan Ketentuan Utama PPh Final 0,5% Permanen untuk UMKM
1. Dampak Positif Bagi UMKM

2. Ketentuan Utama yang Tetap Berlaku
Meskipun jangka waktunya diusulkan menjadi permanen, ketentuan pokok terkait PPh final 0,5% ini akan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku (saat ini PP 55 Tahun 2022), antara lain:
Batas Omzet: Fasilitas ini hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu Tahun Pajak.
Omzet Tidak Kena Pajak: Terdapat batasan omzet Rp500 Juta setahun yang tidak dikenakan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Artinya, PPh Final 0,5% hanya dihitung dari omzet yang melebihi Rp 500 Juta hingga Rp 4,8 Miliar.
Pilihan Skema Pajak: Wajib Pajak tetap memiliki opsi untuk memilih untuk tidak menggunakan skema PPh Final 0,5% dan menggunakan skema PPh normal (berdasarkan Pasal 17 UU PPh) sejak awal tahun pajak.
Contoh Sederhana (WP OP):
Jika omzet bulanan UMKM adalah Rp 100 Juta (total Rp 1,2 Miliar setahun), PPh final hanya dikenakan atas omzet Rp1,2 Miliar – Rp500 Juta = Rp 700 Juta.
Pajak yang dibayar: 0,5%x Rp 700 Juta = Rp 3,5 Juta per tahun.
3. Pihak yang Masih Tunduk pada Batasan Waktu
Jika revisi PP hanya fokus pada WP OP dan Perseroan Perorangan yang menjadi permanen, maka untuk entitas badan lain, jangka waktu yang terbatas (3 atau 4 tahun) sesuai PP 55/2022 kemungkinan akan tetap berlaku, kecuali ada perubahan spesifik dalam revisi tersebut (seperti perpanjangan hingga 2029 untuk Koperasi). Sebagai ringkasan, rencana kebijakan PPh final 0,5% permanen adalah insentif fiskal yang signifikan untuk mendukung UMKM di Indonesia, terutama bagi pelaku usaha individu (Orang Pribadi).
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:
No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com