Revisi Perpres PLTSa

Pemerintah sudah memiliki beberapa Perpres terkait PLTSa, namun yang menjadi fokus pembicaraan saat ini adalah revisi Perpres Nomor 35 Tahun 2018.
​Berikut rincian status dan perkembangan penerbitan Perpres PLTSa yang terbaru:
​1. Perpres PLTSa yang Sudah Terbit
​Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa regulasi untuk percepatan proyek PLTSa, antara lain:
​Perpres Nomor 18 Tahun 2016: Perpres ini dikeluarkan untuk percepatan pembangunan PLTSa di 7 lokasi (termasuk Jakarta, Bandung, Surabaya).
​Perpres Nomor 35 Tahun 2018: Perpres ini adalah payung hukum yang masih berlaku saat ini, mengatur tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Beleid ini bertujuan mempermudah dan mendorong proyek PLTSa di beberapa kota besar.
​2. Status Revisi Perpres Terbaru 
Fokus utama pemerintah adalah menerbitkan revisi dari Perpres PLTSa yang sudah ada (yaitu Perpres Nomor 35 Tahun 2018) untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
​A. Isu Utama yang Direvisi
​Revisi ini bertujuan menyederhanakan proses dan meningkatkan daya tarik investasi, dengan poin-poin penting:

Aspek Regulasi

Tarif Listrik

Perpres Lama (2018): Sekitar USD 13,35 per kWh

Revisi yang diusulkan: Indikasi naik hingga USD 20 per kWh

Skema Biaya

Perpres Lama (2018): menggunakan skema Tipping fee (biaya pengolahan yang dibayar Pemda)

Revisi yang diusulkan: menghapus tipping fee dan menggantinya dengan subsidi harga jual listrik yang ditanggung PLN

Penyederhanaan

Perpres Lama (2018): menyederhanakan alur perizinan dan investasi

Revisi yang diusulkan: memastikan PLN menjadi pembeli tunggal listrik

B. Waktu Penerbitan yang diprediksi
​Berdasarkan pernyataan dari pejabat terkait (seperti Menteri Koordinator dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM), status revisi Perpres PLTSa berada di tahap finalisasi dan menunggu diteken oleh Presiden.
​Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyebutkan bahwa Perpres baru tersebut akan diterbitkan pada pekan ini (yang merujuk

Per September 2025, draft Perpres sudah rampung dan telah disepakati oleh pihak-pihak terkait, tinggal menunggu tanda tangan (diteken) oleh Presiden untuk resmi diterbitkan dan berlaku.

Perpres PLTSa yang baru (revisi Perpres 35/2018) sudah selesai disusun dan diprediksi terbit pada pekan ini (Oktober 2025), setelah ditandatangani oleh Presiden

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:

Langganan Database Sahamdaily & Info Saham Terkini

No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Sahamdaily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *