Pemblokiran Rekening Botok oleh Bank Mandiri

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) memblokir rekening milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang berisi dana Rp 80,9 juta. Rekening tersebut rencananya digunakan untuk biaya operasional aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026. Pemblokiran terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026.

Kronologi dan Pernyataan Bank Mandiri
Pada Jumat (21/8), rekening Supriyono diblokir. Hal ini diketahui saat ia dan rombongan tiba di Jakarta untuk persiapan aksi. Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyatakan pemblokiran adalah tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH) dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Pihak bank juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Bank Mandiri tidak menjelaskan aparat atau institusi yang meminta pemblokiran, alasan spesifiknya, serta durasi pemblokiran. Koordinator AMPB, Teguh Istianto, mengaku belum mendapat penjelasan resmi dari bank dan mempertanyakan tindakan tersebut. Meski dana aksi terganggu, ia memastikan rencana demo tetap berjalan.

Aspek Hukum

Pemblokiran rekening oleh bank biasanya tidak dapat dilakukan sepihak dan harus berdasarkan permintaan tertulis dari aparat penegak hukum (seperti Polri atau PPATK) jika terkait tindak pidana. Dalam kasus ini, Bank Mandiri mengklaim telah memenuhi prosedur tersebut, namun dasar hukum dan institusi peminta tidak diungkapkan ke publik.

Landasan Hukum Pemblokiran Rekening

Pemblokiran rekening oleh bank tidak bisa dilakukan secara sepihak. Hanya instansi berwenang yang bisa memintanya, seperti penyidik, penuntut umum, atau hakim yang sedang menangani perkara pidana.

Aturan dalam KUHAP:
Pasal 140 UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP) menyatakan pemblokiran adalah upaya paksa yang harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Aturan TPPU:
UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU juga menyebut kewenangan pemblokiran ada di tangan penyidik, penuntut umum, atau hakim yang berwenang.

Peran PPATK:
PPATK hanya bisa meminta penghentian sementara transaksi, bukan memblokir rekening secara langsung.

Apakah Bank Mandiri Melanggar Hukum?

Bank Mandiri Berdalih bahwa pemblokiran adalah “tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH)” dan telah sesuai prosedur. Mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang timbul.

Namun, sejumlah pihak menilai ada indikasi pelanggaran hukum, dengan alasan:

1. Ketidakjelasan Dasar Hukum: Bank dan APH tidak menjelaskan institusi peminta, perkara pidana yang mendasari, dan bukti hubungan dana dengan tindak pidana. Koalisi masyarakat sipil menegaskan, tanpa itu, pemblokiran tidak memiliki dasar hukum yang sah.

2. Ketiadaan Izin Pengadilan:
Pasal 140 KUHAP mewajibkan izin Ketua PN untuk pemblokiran. Publik tidak mengetahui apakah izin ini pernah diminta atau dikeluarkan.

3. Sumber Dana yang Sah:
Dana Rp 80,9 juta disebut sebagai uang pribadi dan donasi publik untuk biaya aksi demo, bukan hasil tindak pidana. Ini memperkuat pertanyaan tentang dasar hukum pemblokiran.

Secara prosedur, Bank Mandiri mengklaim telah mematuhi aturan dengan bertindak atas permintaan APH. Namun, dari sudut pandang substansi hukum, karena dasar hukum (perkara dan izin pengadilan) tidak pernah diungkapkan ke publik, tindakan ini dinilai berpotensi melanggar hukum dan merupakan upaya paksa yang cacat prosedur. Jika tidak ada dasar hukum yang jelas, nasabah yang dirugikan berpotensi menggugat Bank Mandiri secara perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Bagi pihak yang dirugikan, ada beberapa jalur hukum yang dapat ditempuh sebagai respons atas pemblokiran rekening yang dianggap tidak sah. Berikut adalah langkah-langkah utamanya:

1. Jalur Internal dan Administratif (Non-Litigasi)

Sebelum menempuh jalur pengadilan, langkah awal yang umum dilakukan adalah:

· Meminta Penjelasan Resmi ke Bank:
Langkah pertama adalah mengajukan permintaan tertulis kepada Bank Mandiri untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum pemblokiran, institusi yang memerintahkan, dan perkara yang mendasarinya.

· Mengajukan Keberatan:
Jika penjelasan bank dianggap tidak memuaskan, nasabah dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai bukti-bukti pendukung.

· Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Nasabah dapat mengadu ke OJK sebagai lembaga pengawas perbankan. Koalisi sipil sendiri telah mendesak OJK untuk memeriksa Bank Mandiri terkait kasus ini. Pengaduan dapat disampaikan melalui:
· Kontak 157: Telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau portal APPK di kontak157.ojk.go.id.
· Email: konsumen@ojk.go.id.
· Portal IASC: iasc.ojk.go.id.

2. Jalur Gugatan Perdata (PMH)

Jika langkah non-litigasi tidak membuahkan hasil, jalur ini adalah yang paling utama karena menyasar langsung bank sebagai pihak yang melakukan pemblokiran.

· Dasar Hukum:
Pemblokiran tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

· Objek Gugatan: Pihak yang dirugikan dapat menggugat Bank Mandiri sebagai tergugat ke Pengadilan Negeri.

· Tuntutan: Dalam gugatan, korban dapat meminta pembukaan blokir rekening, pengembalian dana, dan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami. Praktik peradilan menunjukkan hakim dapat memerintahkan pembukaan blokir dan pengembalian dana beserta bunganya jika terbukti PMH.

3. Jalur Gugatan ke PTUN (Jika Pihak Peminta adalah Pejabat Negara)

Gugatan ini tidak langsung ke bank, melainkan kepada institusi negara yang memerintahkan pemblokiran.

· Dasar Hukum:
Jika permintaan pemblokiran berasal dari aparat penegak hukum atau PPATK yang dianggap keliru dan merugikan, tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad). Hal ini dapat diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

· Catatan: Dalam kasus ini, PPATK telah menyatakan tidak pernah meminta pemblokiran, sehingga fokus gugatan lebih mungkin diarahkan ke institusi lain yang diduga memberi perintah.

4. Jalur Pengaduan ke Komnas HAM dan Ombudsman

Selain jalur hukum formal, koalisi masyarakat sipil juga mendesak agar kasus ini diawasi oleh Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi dan prosedur yang dilanggar oleh aparat negara.

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.

Mau berlangganan Buletin, Circular, Database Saham Daily, dan mendapatkan Info Saham Terkini, serta gabung ke Sahamdaily Circle, klik link di bawah ini:

Langganan Saham Daily Services: Buletin, Circular, Database & Info Saham Terkini

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *