Saham ALDI relisting?

Emiten dengan kode saham ALDI (PT Alter Abadi Tbk), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan mineral (kaolin/tanah liat putih). Saham ALDI resmi mengalami forced delisting (penghapusan paksa) dari Bursa Efek Indonesia pada 29 September 2004.

Berikut penyebab utamanya:
1. Kinerja Keuangan yang Sangat Buruk
​Penyebab utama delisting ALDI adalah kondisi finansial yang terus memburuk. Perusahaan mencatatkan kerugian yang signifikan secara berturut-turut, sehingga modal kerjanya menjadi negatif. Hal ini membuat Bursa menilai perusahaan tidak lagi memiliki kemampuan untuk melanjutkan operasionalnya (going concern).
​2. Kinerja Operasional Terhenti
​Selain masalah uang, operasional tambang dan produksi kaolin perusahaan juga mengalami kendala besar. Tanpa adanya aktivitas produksi yang jelas dan berkelanjutan, emiten dianggap tidak lagi memenuhi syarat untuk tetap tercatat di bursa saham publik.
​3. Ekuitas Negatif
​Bursa memiliki aturan ketat mengenai ekuitas (kekayaan bersih) perusahaan. Pada saat itu, ALDI mengalami kondisi di mana kewajiban (utang) jauh lebih besar daripada asetnya, yang menyebabkan ekuitas menjadi negatif.

Kabar Terkini (2024-2025):
Menariknya, meskipun sudah delisting selama lebih dari 20 tahun, muncul pengumuman mengenai rencana Pencatatan Kembali (Relisting) PT Alter Abadi Tbk pada akhir tahun 2024. Perusahaan nampaknya melakukan restrukturisasi agar bisa kembali masuk ke pasar modal. (Sumber: https://alterabadi.co.id/rups/keterbukaan-informasi-rencana-pencatatan-kembali-relisting-saham-di-bursa-efek-20-12-2024/)

Kabar mengenai PT Alter Abadi Tbk (ALDI) sangat menarik karena perusahaan ini sedang melakukan upaya “bangkit dari kubur” setelah delisting selama lebih dari 20 tahun.
Status dan perkembangan proses relisting (pencatatan kembali) ALDI:
​1. Status Terbaru (Update 2025)
​PT Alter Abadi Tbk telah aktif melakukan langkah-langkah administratif untuk kembali ke Bursa Efek Indonesia (BEI):
​Kewajiban Pelaporan Kembali: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2024 telah mencabut status pengecualian pelaporan bagi ALDI. Artinya, ALDI kini wajib kembali melaporkan laporan keuangan dan keterbukaan informasi seperti perusahaan publik lainnya.
​Laporan Keuangan: Perusahaan telah merilis Laporan Keuangan Tahunan 2024 (per Maret 2025) dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan 2025 (per Juli 2025) melalui media massa (Harian Terbit). Ini adalah syarat mutlak dari BEI untuk relisting.
​Rencana Korporasi: Pada 20 Desember 2024, perusahaan secara resmi mengumumkan rencana relisting dan melakukan Stock Split (pemecahan nilai saham) untuk menyesuaikan harga pasar sebelum masuk kembali ke bursa.
​RUPST 2025: Perusahaan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 3 Juni 2025 untuk meminta persetujuan pemegang saham terkait langkah-langkah strategis ini.
​2. Nasib Pemegang Saham Lama
​Jika masih menyimpan saham ALDI dari era sebelum 2004:
​Kepemilikan Masih Diakui: Nama Anda seharusnya masih tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS).
Konversi Saham: Saat relisting terjadi, saham lama Anda akan muncul kembali di portofolio (jika sudah dalam bentuk elektronik/KSEI) atau perlu dikonversi dari warkat (sertifikat fisik) ke elektronik agar bisa diperdagangkan lagi.
​Nilai Saham: Harga saham saat relisting akan ditentukan berdasarkan penilaian independen dan aturan BEI. Biasanya, ada penyesuaian nilai jika terjadi Stock Split atau Reverse Stock Split selama masa delisting.
​3. Langkah yang Perlu diambil
​Karena ALDI sedang dalam proses aktif, Anda harus melakukan verifikasi:
​Hubungi Biro Administrasi Efek (BAE): Untuk ALDI, administrasinya dikelola oleh PT Sinartama Gunita (sama dengan CKRA), bisa menanyakan apakah nama Anda masih terdaftar.
​Pantau Website Resmi:  bisa memantau perkembangan terbaru di situs resmi mereka di alterabadi.co.id.
​Siapkan Sertifikat Fisik: Jika Anda masih memegang surat saham fisik (warkat), simpan baik-baik karena itu adalah bukti sah untuk klaim saham Anda saat bursa membuka pintu kembali.

ALDI vs CKRA
​Berbeda dengan CKRA yang statusnya masih belum menunjukkan tanda-tanda perbaikan signifikan, ALDI sudah berada di tahap akhir pemenuhan syarat administratif untuk kembali diperdagangkan.

Berdasarkan data terbaru hingga Desember 2025, struktur kepemilikan saham PT Alter Abadi Tbk (ALDI) mencerminkan kembalinya kendali keluarga pendiri seiring dengan upaya perusahaan untuk melakukan relisting (pencatatan kembali) di Bursa Efek Indonesia.

​Rincian pemilik saham PT Alter Abadi Tbk (ALDI):
​1. Keluarga Hakim (Pendiri & Pengendali)
​Sejarah ALDI sangat erat dengan nama Rachman Hakim, yang mendirikan perusahaan ini pada tahun 1979 dan membawanya menjadi salah satu produsen kaolin terbesar di Indonesia. Setelah masa vakum yang lama, keluarga Hakim melalui entitas afiliasi tetap memegang kendali utama perusahaan untuk mengawal proses restrukturisasi dan rencana kembali ke bursa.
​2. Manajemen Utama (Update 2024/2025)
​Dalam laporan terbaru setelah OJK mencabut status pengecualian pelaporan ALDI pada Juli 2024, susunan pengelola yang juga merepresentasikan kepentingan pemegang saham pengendali adalah:
​Komisaris Utama: Tjun Se
​Direktur Utama: Sukianto Tjuatja
​Direktur: Rachmat Tannuwidjaja dan Tjun Siong
​3. Pemegang Saham Publik
​Karena statusnya adalah “Emiten yang baru aktif kembali”, porsi masyarakat masih tercatat dari sisa saham sebelum delisting tahun 2004.
​Jumlah Pemegang Saham: Terdapat ribuan pemegang saham publik (minoritas) yang datanya masih tersimpan di PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek.
​Porsi Kepemilikan: Biasanya porsi publik pada emiten lama seperti ini berada di kisaran 15-25%, namun angka pastinya akan diperbarui dalam prospektus relisting yang akan dirilis menjelang perdagangan perdana kembali.

Sosok Rachman Hakim

Rachman Hakim adalah sosok kunci di balik berdirinya PT Alter Abadi Tbk (ALDI).
​1. Pendiri dan Pionir Industri Kaolin
Beliau mendirikan PT Alter Abadi pada tahun 1979. Di bawah kepemimpinannya, perusahaan ini tumbuh pesat. Pada tahun 1993, beliau membawa PT Alter Abadi menjadi perusahaan kaolin terbesar di Indonesia dengan melakukan akuisisi terhadap tiga perusahaan kaolin lainnya. Beliau membawa perusahaan tersebut melantai di Bursa Efek Indonesia (dulu Bursa Efek Jakarta) pada tahun 1997 dengan kode saham ALDI.
​2. Latar Belakang Bisnis dan Pendidikan
Beliau tercatat sebagai Warga Negara Indonesia. Beliau menamatkan pendidikan SMA di Jakarta (1960) dan pernah mengikuti Pendidikan Bisnis Tingkat Tinggi Indonesia-China di Universitas Tsinghua, Beijing (2009). Rachman Hakim juga dikenal sebagai bagian dari Tamara Group, kelompok usaha yang memiliki sejarah panjang di sektor keuangan dan perbankan.
​3. Kaitan dengan Sektor Perbankan
​Selain di industri pertambangan kaolin, nama Rachman Hakim juga dikenal luas di dunia perbankan:
​Bank Harda (BBHI): Beliau merupakan pemegang saham pengendali di PT Bank Harda Internasional Tbk melalui PT Hakimputra Perkasa (memiliki sekitar 50% saham). Bank ini kemudian diakuisisi oleh Chairul Tanjung (CT Corp) dan berubah nama menjadi Allo Bank Indonesia.
​Bank Tamara: Di masa lalu, beliau juga terlibat dalam kepemilikan Bank Tamara.
4. Status Kepemilikan Saat Ini
​Meskipun saat ini operasional harian PT Alter Abadi Tbk dijalankan oleh jajaran direksi seperti Sukianto Tjuatja dan komisaris Tjun Se, sosok Rachman Hakim tetap diakui sebagai tokoh sentral dan pendiri yang meletakkan dasar bisnis perusahaan hingga saat ini sedang dalam proses untuk kembali melantai (relisting) di Bursa Efek Indonesia.

Saat ini, administrasi data pemegang saham perusahaan masih dikelola oleh PT Sinartama Gunita.

Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.

Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:

Langganan Database Sahamdaily & Info Saham Terkini

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *