Tantangan regulasi terbesar untuk merger Grab dan GOTO adalah isu monopoli dan potensi praktik persaingan usaha tidak sehat, yang menjadi fokus utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Indonesia. Jika merger ini terealisasi, entitas gabungan akan mendominasi pasar yang sangat besar di Indonesia dan Asia Tenggara, terutama di sektor ride-hailing (transportasi online), pengiriman makanan, dan layanan fintech.
Fokus Utama KPPU: Potensi Monopoli
1. Dominasi Pasar yang Sangat Tinggi
Merger ini berpotensi menciptakan entitas tunggal yang menguasai lebih dari 90% pangsa pasar di beberapa segmen layanan transportasi dan pengiriman daring. Dominasi pasar yang ekstrem ini (yang diukur menggunakan Herfindahl-Hirschman Index/HHI) dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Setelah persaingan hilang, perusahaan hasil merger dapat menaikkan harga/tarif tanpa takut kehilangan pelanggan, menurunkan insentif bagi mitra pengemudi/UMKM, dan mengurangi inovasi karena tidak ada tekanan dari kompetitor.
2. Preseden Kasus Uber-Grab
KPPU memiliki preseden kuat dalam menangani merger digital yang berpotensi monopoli, yaitu akuisisi Uber oleh Grab di Asia Tenggara pada tahun 2018. Meskipun transaksi terjadi di luar negeri, KPPU Indonesia tetap memprosesnya dan menjatuhkan denda kepada Grab pada tahun 2020 karena dianggap melanggar UU Persaingan Usaha, terutama terkait diskriminasi terhadap mitra pengemudi.
Preseden ini menunjukkan bahwa KPPU akan mengawasi merger Grab-GOTO secara sangat ketat.
Mekanisme Pengawasan Regulasi di Indonesia
Indonesia menganut sistem Notifikasi Pasca-Merger (Mandatory Post-Merger Notification).
- Konsultasi Sukarela=> Grab dan GOTO dapat berkonsultasi secara sukarela dengan KPPU sebelum transaksi terjadi. =>KPPU memberikan pandangan awal tanpa mengikat, namun bertujuan memberi sinyal risiko.
- Notifikasi Wajib => Setelah transaksi merger efektif, perusahaan wajib memberitahukannya kepada KPPU paling lambat 30 hari. => KPPU memulai Penilaian Awal untuk melihat apakah merger melampaui ambang batas nilai aset dan penjualan, dan berpotensi monopoli.
- Penilaian Menyeluruh=> Jika terbukti berpotensi monopoli, KPPU akan melakukan Penilaian Menyeluruh (mencakup analisis hambatan masuk pasar, efisiensi, dan dampak sosial). => KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga penetapan pembatalan transaksi jika terbukti melanggar UU Persaingan Usaha.
Tantangan Tambahan
Monopoli Data: Merger akan menggabungkan data pengguna, pengemudi, dan pedagang yang sangat besar, menimbulkan risiko monopoli data dan kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi.
Regulatory Arbitrage: Karena kedua perusahaan beroperasi di banyak negara (termasuk Singapura, tempat Grab listing), ada risiko para pihak mencoba memanfaatkan perbedaan hukum lintas negara untuk menghindari pengawasan ketat di Indonesia.
Secara ringkas, kunci keberhasilan merger ini secara regulasi adalah bagaimana Grab dan GOTO dapat meyakinkan KPPU bahwa kombinasi mereka akan menghasilkan efisiensi yang besar dan tidak akan merugikan konsumen, mitra, atau menghambat pesaing baru di pasar.
Disclaimer On: Tulisan ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham tertentu. Keputusan Investasi/Trading sepenuhnya ada di tangan pembaca. Saham Daily tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari Keputusan Investasi/Trading yang dilakukan oleh Pembaca.
Jika Anda ingin berlangganan Database Saham Daily dan mendapatkan Info Saham Terkini, klik link di bawah ini:
No HP Admin Sahamdaily : 085737186163. Website: www.sahamdaily.com